FACULTY OF LAW: 2010

W E L C O M E

WELCOME

Hi… makasih buat yang udah nyempatin datang mengunjungi BloG Q baik yang dengan sukarela mengunjungi ataupun yang dengan terpaksa (nyari tugas gitu misalnya… hehehe…), biarpun datangnya dengan terpaksa semoga kita sama-sama diberi berkah oleh Tuhan (dapet nilai A gitu…, ato yang laennya -> banyak rejeki, umur panjang and anything that’s good for you and me^^)

Saturday 16 October 2010

SURAT GUGATAN PTUN TENTANG PEMBERHENTIAN PNS

REFERENSI TENTANG GUGATAN BESERTA DASAR DAN ALASAN MENGAPA KTUN TERSEBUT MERUPAKAN OBYEK SENGKETA

Gugatan, Penggugat, dan Tergugat

Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara dimulai dengan gugatan yang di ajukan penggugat, biasanya adalah orang yang dirugikan oleh suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dilakukan secara tertulis dan mereka yang tidak dapat menulis diberi bantuan agar gugatannya dapat dituangkan dalam bentuk tertulis. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang harus ditujukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan wilayah dan Atributnya, penggugat menuntut agar Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan penggugat dinyatakan batal atau ditiadakan.
Gugatan itu dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi jika mengenai sengketa kepegawaian (pasal 53 ayat 1).
Gugatan harus dimasukkan dalam jangka waktu tertentu (90 hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara (ps. 56 UU 5 Th. 1986).
Gugatan harus dilakukan dalam Bahasa Indonesia dan disertai alasan-alasan yang dapat dikemukakan sebagai alasan gugatan adalah bahwa :
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut (Ps. 53 ayat 2).
Pada gugatan sedapat mungkin dilampirkan salinan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang ditentang.
Gugatan harus memuat :
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan (pasal 56).
Gugatan hanya dapat diajukan oleh orang atau badan yang berbentuk badan hukum, yang secara langsung terkena oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan menderita kerugian. Gugatan harus ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat/wilayah tergugat berkedudukan atau bertempat tinggal.
Dalam hal ini tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dapat diajukan dan ditanda tangani oleh orang atau badan hukum lain, dan untuk itu perlu dilampirkan surat kuasa yang sah (Ps. 56 ayat 2).
Para penggugat dalam sidang dapat diwakili atau didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (Ps. 57).
Untuk mengajukan gugatan, penggugat harus membayar uang muka biaya perkara yang jumlahnya diperkirakan oleh Panitera Pengadilan (Ps. 59) akan tetapi apabila penggugat tidak mampu maka dapat berperkara dengan cuma-cuma (Ps. 60 ayat 1).
Permohonan untuk itu harus diajukan bersama gugatan dan disertai keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa tempat tinggalnya (Ps. 60 ayat 2) dalam mana dinyatakan bahwa pemohon betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara.
Permohonan ini harus diperiksa dan ditetapkan lebih dahulu sebelum pokok sengketa diperiksa oleh pengadilan (Ps. 61).

CONTOH SURAT GUGATAN

HAL : GUGATAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT

Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Di Tempat.
 
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : BUYUANG KAMANG
TTL : Bukittinggi, 10 Mei 1984
Pekerjaan : PNS UNP
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan IV No. 34 Bukittinggi
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili dan kedudukan hukum di alamat kantor kuasanya yaitu:
M. Eka Putrah, S.H.,Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Bukittinggi bertempat tinggal di Jl. Cindua Mato No. 7 Bukittinggi, berdasarkan surat kuasa khusus.
 
Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
Negara Republik Indonesia cq. Rektor Universitas Negeri Padang Provinsi Sumatera Barat beralamat di Jl. Jendral Sudirman, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
 
PENDAHULUAN
Sebelum sampai pada alasan-alasan yang faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu PENGGUGAT hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 :
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT juga dijamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya seperti tercantum dalam pasal 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
4. Bahwa selanjutnya diketahui TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, termasuk PARA PENGGUGAT.
Hal ini adalah sesuai dengan :
Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945,
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
 
Hal ini yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang disebut oleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajiban TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia.

Bahwa atas dasar tersebut di atas, maka PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yakni pemberhentian secara tidak hormat terhadap PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas.
 
Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

Selanjutnya pasal 27 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.”
 
Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai pihak yang dirugikan atas Pemberhentian secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas yang dilakukan oleh Rektor UNP . dengan ini mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara dalam kasus atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

FAKTA HUKUM
1. Bahwa TERGUGAT telah melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas dan dinilai melakukan perbuatan sewenang-wenang.
2. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 5 tahun sebagai PNS UNP tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS UNP sesuai perosedur yang berlaku.
 
SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI PARA TERGUGAT
 
Bahwa menurut PENGGUGAT, KTUN tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT atas dasar perbuatan sewenng-wenang sehingga merugikan pihak PENGGUGAT.
 
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas posisi dan kedudukannya sebagai pihak yang paling dirugikan atas KTUN yang dikeluarkan TERGUGAT yakni Penecatan secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas.
 
Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini :

Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut”
KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil;
Bahwa kerugian immateriil PENGGUGAT berasal dari penderitaan PENGGUGAT dan anak PENGGUGAT yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan PENGGUGAT yang terlanggar;
Bahwa dampak pemecatan secara tidak hormat, PENGGUGAT kehilangan pekerjaan sehingga kebutuhan kehidupan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya;
Bahwa selain itu menurut hemat PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut hukum Peradilan Tata Usaha Negara Makassar memutuskan bagi TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan TUN Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan.
Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata yang isinya, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
 
Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Rektor UNPr;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT
 
Menghukum TERGUGAT untuk :
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut.
Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat yang sewenang-wenang.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
 
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Bukittinggi, 16 Oktober 2010
Hormat kami,
Kuasa HUKUM PENGGUGAT

 
M. EKA PUTRA, S.H.




Lampiran :
surat kuasa Khusus PENGGUGAT
salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Rektor UNP.
foto kopi KTP PENGGUGAT


PEMBAHASAN
Dalam kasus di atas, dasar dan alasan mengapa KTUN dimaksud yang menjadi obyek sengketa TUN yakni Pemecatan secara tidak hormat yang melanggar UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 53 ayat 2 bahwa KTUN tersebut dilakukan berdasrkan perbuatan yang sewenang-wenang.
Pada kasus di atas yang menjadi pihak Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Rektor UNP yang telah melakukan Pemecatan secara tidak hormat kepada Buyuang Kamang PNS  UNP yang tanpa disertai alasan yang jelas dan bersifat sewenang-wenang.

MAKALAH HUKUM NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA



  








 disusun oleh :
M. Eka Putra
Npm : 07.10.002.600.910


BAB I
PENDAHULUAN

1.        Latar Belakang Masalah
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.

Penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronika yang hampir setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka menggunakannya.

2.        Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka penulis menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
a.    Adakah bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa ?
b.    Gejala-gejala apa sajakah yang timbul akibat mengkonsumsi narkoba ?

3.        Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari penelitian ini adalah terumuskannya model pemberdayaan pranata sosial dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan masalah narkoba.

BAB II
APA ITU NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA

Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.

Tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama - sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan hal tersebut guna peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Hal ini juga untuk mencegah adanya kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.

Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan mencegah serta memberantas peredaran gelap Narkotika, dalam Undang-Undang ini diatur juga mengenai Prekursor Narkotika karena Prekursor Narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. Dalam Undang-Undang ini dilampirkan mengenai Prekursor Narkotika dengan melakukan penggolongan terhadap jenis-jenis Prekursor Narkotika.

Selain itu, diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika.

Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal, yakni BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota.

Untuk lebih memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan upaya rehabilitasi medis dan sosial.

Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun internasional.

Dalam Undang-Undang ini diatur juga peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penghargaan tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

A.   Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan Narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).

Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.

B.   Kemungkinan Yang Terjadi Pada Pengguna Narkotika
Banyak orang beranggapan bagi mereka yang sudah mengkonsumsi mar secara berlebihan beresiko sebagai berikut :
1.      Sebanyak 60% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat-zat yang terkandung dalam Narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.
2.      Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa pengguna Narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.

3.      Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.

4.      Sebanyak 5% orang beranggapan bahwa Narkotika menimbulkan penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika mengandung zat yang mempunyai efek samping yang menimbulkan penyakit baru.

C.   Jenis-jenis Narkotika yang Disalahgunakan dan Peredarannya
Narkoba meliputi :
1.      Narkotika
Zat berasal dari tanaman atau bukan tanaman.
a.   Tanaman
1. Opium atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia.
2. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia).
3. Cannabis Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia.

b.   Bukan tanaman
1. Semi sintetik : adalah zat yang diproses secara ekstraksi, isolasi disebutalkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
2. Sintetik : diperoleh melalui proses kimia bahan baku kimia, menghasilkan zat baru yang mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif).
Contoh : Amfetamin, Metadon, Petidin, Deksamfetamin.

2.      Psikotropika
Adalah obat keras bukan narkotika, digunakan dalam dunia pengobatan sesuai Permenkes RI No. 124/Menkes/Per/II/93, namun dapat menimbulkan ketergantungan psikis fisik jika dipakai tanpa pengawasan akan sangat merugikan karena efeknya sangat berbahaya seperti narkotika. Psikotropika merupakan pengganti narkotika, karena narkotika mahal harganya. Penggunaannya biasa dicampur dengan air mineral atau alkohol sehingga efeknya seperti narkotika.
a.      Penenang (anti cemas) : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan syaraf pusat. Contoh : Pil Rohypnol, Mogadon, Valium, Mandrax (Mx).
b.      Stimulant : bekerja mengaktifkan susunan syaraf pusat. Contoh : Amphetamine, MDMA, MDA.
c.       Hallusinogen : bekerja menimbulkan rasa halusinasi/khayalan. Contoh Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Psylocibine.


Alkohol
Alkohol dalam ilmu kimia dikenal dengan sebutan etanol adalah minuman keras yang mempunyai efek bisa memabukkan jika minumnya berlebihan.

3.      Zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat yang sangat berbahaya jika salah pemakaiannya bisa merusak tubuh, bila keracunan bisa menimbulkan halusinasi atau mungkin yang fatal kematian.
Contoh : Terpentine, lem karet, thinner, spray aerosol, aceton, dll.

       Narkoba yang sering disalahgunakan :
Narkoba yang sering dikonsumsi oleh masyarakat secara salah antara lain :
1.         HEROIN
Nama

Asal   
Bentuk


Cara Pakai

Efek
:

:
:


:

:
Putauw, PT, bedak, putih, Brown Sugar, Benana, Smaek,Horse, Hammer, Snow White Brown.
Papaver Somniferum.
Seperti bedak berwarna putih, rasa pahit, terdapat paket hemat, dijual sebesar ujung kuku/ibu jari dalam kemasan kertas.
Dihirup, dihisap, ditelan dan disuntikkan lewat tangan, kaki, leher.
Mual, mengantuk, cadel, pendiam, mata sayu, muka pucat, tidak konsentrasi, hidung gatal-gatal.

Gejala putus obat :
Sebelum memakai :
a.    Tulang otot sendi terasa nyeri, demam, takut air
b.    Keringat keluar berlebihan
c.    Takut kedinginan, bulu kuduk berdiri
d.   Mata berair, hidung berair
e.    Mual-mual, perut sakit, diare
f.     Tidak suka makan
g.    Tidak bisa bekerja (lemas)

Setelah memakai :
a.       Fly (berkhayal), mata sembab kadang muntah
b.      Jantung berdebar, mata susah bangun


Bahaya :
a.       Hepatitis B, C, AIDS, HIV
b.      Menstruasi terganggu, infertilitas (impotensi)
c.       Abses (jika pakai suntik)
d.      Tubuh kurus, pucat, kurang gizi
e.       Sulit buang air besar
f.       Mudah terserang radang paru, TBC paru, radang hati, empedu, ginjal

2.         KOKAIN
Nama
Asal   
Bentuk

Efek
:
:
:

:


Charlie, Nosc Candy, Snow, Coke
Daun (tanaman Erythrro – Xylon Coca)
Serbuk putih, kadang dicampur dengan beberapa macam zat berbahaya, disebut “Drug Cocktail”
- Suhu badan tinggi, denyut jantung bertambah
- Mudah marah, agresif dan merusak
- Merasa energik dan waspada dan merasa
  memiliki dunia (arogan).
 Gejala putus obat :
Ada keinginan bunuh diri, mual, kejang-kejang
Bahaya :
a.       Paranoid
b.      Menyebabkan perkelahian
c.       Mabuk dan tidak bergairah
d.      Jika dihirup akan menyebabkan mimisan dan sinusitis
e.       Kerusakan jantung jika dicampur rokok
f.       Pemakaian banyak, nafsu sex hilang
g.      Bisa terjadi psikotik atau gila dalam jangka panjang

3.         GANJA
Nama

Jenis-jenis

Bentuk


Cara Pakai

Efek
:

:

:


:

:
Ganja, cimeng, gelek, daun, rumput, jayus, jum, barang, marihuana, bang bunga, ikat, labang, hijau
Stick, daun atau tembakau, hashish (minyak/lemak ganja)
Daun kering atau dalam bentuk rajangan kering, dimasukkan dalam amplop. Daun basah, runcing berjari-jari ganjil 5, 7, 9 dst.
Dilinting seperti rokok, dihisap dan dimakan, minyak ganja bisa dioles pada rokok biasa
- Jantung berdebar-debar
- Tidak bergairah, cepat marah, sensitif
- Perasaan tidak tenang, eforia, kurang percaya diri,
  rasa   letih/malas
Gejala putus obat :
Sebenarnya hanya faktor psikis dan sugesti yang lebih dominan, apabila tidak memakai ganja.
Bahaya :
Untuk pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai menjadi linglung.





4.         EKSTASI
Nama


Bentuk
Cara Pakai
Efek
:


:
:
:
Kancing, XTC, Inex, Adam, Hug-Drug, Essence, Disco, Biscuits, Venus, Yupie, Butterfly, Elektrix, Gober, Beladin
Pil, serbuk, kapsul.
Diminum dengan air atau yang lain
Mulut kering, gigi berkerut-kerut, Banyak berkeringat dingin, nafsu makan kurang, Badan tak terkendali geraknya (triping), Denyut jantung, nadi bertambah, Tekanan darah naik, Rasa percaya diri tinggi, Keintiman bertambah
Gejala putus obat :
-    Rasa letih, malas
-    Mudah tersinggung, emosi labil
-    Sulit tidur, mimpi buruk jika tidur
-    Depresi, mata kabur
Bahaya :
-    Paranoid (rasa takut berlebihan, curiga yang berlebihan)
-    Pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai bisa linglung
-    Merusak syaraf otak
-    Pucat kurang darah
-    Kurus kurang gizi
-    Penyakit Parkinson
  
5.         SHABU-SHABU (Methyl – Amphetamin)
Nama
Jenis-jenis
Bentuk
Cara Pakai







Efek
:
:
:
:







:
Ubas, SS, Mecin
Gold silver, coconut, crystal, blue ice, tebu
Bubuk atau kristal
Dibakar di atas kertas timah dan dihisap melalui alat yang disebut bong
Pemakai bisa diindikasikan : Tidak tenang (cemas), mudah marah, dapat cepat lelah, mata nanar, tidak bersemangat, tidak beraktifitas, keringat berlebihan dan bahu, wajah pucat, lidah warna putih, nafsu makan kurang, susah tidur (2-3 hari), jantung berdebar-debar, banyak omong, percaya diri tinggi.
Sebelum memakai gelisah, ngantuk, lemas, tidak bergairah, Jika sudah memakai, agresif, hiperaktif dan percaya diri tinggi

 Gejala putus obat :
-    Mudah marah
-    Ngantuk
-    Faktor sugesti yang dominan apabila tidak memakai
-    Mudah capek
-    Rasa lebih malas
-    Malas hidup
Bahaya :
-    Paranoid (rasa takut berlebihan)
-    Pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai bisa linglung
-    Merusak syaraf otak
-    Kanker hati
-    Terjadinya gejala psikotik (gila)
6.         HALUSINOGEN
Nama


Cara Pakai
Efek
:


:
:
LSD (Lysergic Diethyl Amid), Magic Mushroom (jamur tahi kuda/sapi), STP (Serenity, Tranquility, Peace)
Diminum, dihirup, dimakan
Menimbulkan serenity, tranquility dan peace (rasa tenang dan damai) sesaat, Perasaan labil yaitu murung dan bahagia atau euforia kadang-kadang menjadi takut.
 Bahaya :
-    Kecemasan akut, reaksi panic
-    Terjadi depresi sampai berbulan-bulan
-    Terjadinya gejala psikotik (gila)

7.      HIPNOTIKA/SEDATIVA (Obat Tidur, Obat Penenang)
Nama


Bentuk
Cara Pakai
Efek
:


:
:
:

Metaqualon (Mandrax), Flunitrazepam (Rohyp), Clona Zepam (RIV), Nitra Zepam (pil koplo, pil anjing, dum, BK, MG).
Pil
Ditelan
Teler (bicara cadel, jalan sempoyongan), Mudah tersinggung, Banyak bicara yang tidak karuan, Ngawur dalam bertindak, tidak terkontrol
 Gejala putus obat :
-    Denyut jantung cepat
-    Banyak berkeringat
-    Tekanan darah tinggi
-    Tangan, kelopak dan lidah bergetar
 
Bahaya :
-    Terjadinya perkelahian
-    Mudah tersinggung dan marah
-    Lemas, sedih, ingin bunuh diri
-    Menimbulkan halusinasi dan melakukan tindakan berbahaya

8.         ALKOHOL
Nama
Jenis-jenis


Bentuk
Cara Pakai
Efek
:
:


:
:
:
Etanol atau Ethyl Alkohol
Bir, wiski, gin, vodka, martini, brem, arak, ciu, saquer, tuak, johny walker (topi miring), black and white (kam-put, kambing putih)
Cairan, berupa minuman
Diminum / ditelan
Mabuk teller, Muka merah, banyak bicara, bicara cadel, Jalan sempoyongan, konsentrasi kurang, Bola mata bergerak-gerak
Gejala putus obat :
-    Mual, muntah, lemah, letih
-    Denyut jantung cepat, banyak berkeringat, tekanan darah naik
-    Tangan, lidah, kelopak mata gemetar
-    Cemas, depresi, mudah tersinggung
-    Gangguan kesadaran

Bahaya :
-    Kanker hati, cacat pada janin
-    Perdarahan lambung, radang pancreas
-    Penyakit otot, pikun
 
9.         INHALANSIA dan SOLVEN
Nama

Bentuk
Efek
:

:
:
Lem karet, aerosol spray, aceton, gas N2O2, pelumas, thinner, terpentine, DDT, pestisida, zat pewarna
Cairan, gas
Timbul ilusi, halusinasi, Kemampuan persepsi yang
Bahaya :
-    Merasa dirinya bisa terbang, sehingga bisa terjun dari tempat tinggi tanpa mati
-    Keracunan akut, bisa mati mendadak akibat menghisap inhalansia
-    Kejang saluran nafas
-    Keracunan kronis merusak organ tubuh otak, ginjal, paru-paru, jantung, sunsum tulang
-    Kulit bisa mengelupas karena keracunan terpentine (zat mudah menguap)

D.   Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Narkotika
Peran yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah besar dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah yang ditempuh antara lain dengan tindakan sebagai berikut :
1.      Melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas gelap peredaran Narkotika.
2.      Secara rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3.      Bekerja sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
4.      Meminta kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.

E.   Akibat Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan Narkotika akan mempengaruhi sifat seseorang dan menimbulkan bermacam-macam bahaya antara lain :
1.         Terhadap diri sendiri.
a.       mampu merubah kepribadiannya
b.      menimbulkan sifat masa bodoh
c.       suka berhubungan seks
d.      tidak segan-segan menyiksa diri
e.       menjadi seorang pemalas
f.       semangat belajar menurun
2.         Terhadap keluarga
a.       suka mencuri barang yang ada di rumahnya sendiri
b.      mencemarkan nama baik keluarga
c.       melawan kepada orang tua
3.         Terhadap masyarakat
a.       melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
b.      melakukan tindak criminal
c.       mengganggu ketertiban umum

F.    Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama
Say no to drug! Ini merupakan slogan yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan.

Say no to drug, bukan hanya sebuah jargon, ini adalah tanggung jawab organisasi berbasis keagamaan, pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), lembaga hukum, serta tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat kita menuju kehidupan yang sehat baik dari aspek mental, jasmani, maupun spiritual. Di seluruh dunia banyak program yang didirikan dengan maksud mencegah penyalahgunaan Narkoba, atau untuk mengobati mereka yang terkena narkoba melalui kepercayaan dan praktek-praktek agama tertentu. Pendekatan ini banyak dilakukan di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Di barat, agama tidak begitu menonjol dalam mencegah penyalahgunaan narkoba : namun kita percaya bahwa program-program berbasis keagamaan benar-benar memiliki kepedulian kearah sana.

Sebagai pemimpin agama dan pendidikan, kita menyadari banyak tantangan yang dihadapi generasi muda di negara kita saat ini. Penggunaan obat-obat terlarang termasuk penggunaan alkohol dan produk-produk tertentu. Terus merangkak naik dalam masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obat terlarang tersebut telah menarik pemuda dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang mematikan setiap orang, masyarakat, keluarga dan individu-individu serta penanaman nilai-nilai yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama merupakan faktor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak pengguna narkoba sebagai tindakan yang beresiko tinggi.

Penyalahgunaan narkoba menyebabkan peningkatan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome). Kekacauan mental, dan kejahatan yang pada gilirannya merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Puluhan bahkan ratusan juta orang telah kecanduan narkoba. Di Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN) menaksir bahwa kira-kira ada 3,2 juta orang yang sudah terjerat ketergantungan Narkotika. Kendati persoalan narkoba muncul, pemerintahan kita memberi harapan bagi setiap orang, keluarga, masyarakat yang terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba serta yang terkait dengan persoalan kesehatan dan sosial. Riset menunjukkan bahwa kaum muda yang terlibat dalam komunitas keagamaan nampaknya tidak begitu rentan terhadap penggunaan Narkoba.

Komunitas keagamaan berada di garda depan dalam merespon kebutuhan pelayanan sosial yang mendesak bagi setiap individu dan masyarakat. Termasuk ketergantungan narkoba, kita memberikan makanan dan pakaian bagi yang membutuhkan, kita memberi naungan bagi tuna wisma. Kita menawarkan pengobatan narkoba, bingkisan dan membantu kelompok-kelompok anggota yang berjuang menjaga agama. Ketika mencegah penggunaan narkoba, kita juga dapat memainkan peranan penting.

Indonesia bukan hanya negara perdagangan narkoba, namun juga produsen dan pasar jaringan global yang sistematik dalam industri ini, oleh karena itu dibutuhkan kerja sama sinergis antara pemerintah, LSM, organisasi sosial, untuk mengatakan tidak pada narkoba guna menyelamatkan generasi masa depan kita. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi muslim moderat terbesar dengan anggota lebih dari 50 juta orang, menaruh prihatin dan perlu mengambil peran dalam mengatasi persoalan ini.

Pencegahan dan pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan yang komplek yang masih perlu banyak dipelajari tentang apa yang terbaik dilakukan dan oleh siapa, agama tentunya memiliki peran untuk dimainkan, namun materi ajaran agama yang ada belum mencukupi untuk pencegahan dan pengobatan yang efektif, juga ada rumusan bahwa kegiatan berbasis keagamaan dapat diperbaiki dengan beberapa praktik pencegahan yang baik dalam masyarakat Islam kita. Seperti semua program pencegahan dan pengobatan yang didasarkan pada kebutuhan agama perlu dievaluasi secara hati-hati oleh peneliti yang independen yang menggunakan indikator keberhasilan yang obyektif. Dengan demikian pertukaran pandangan dan pengalaman diantara kita itu penting. Guna memberikan bantuan yang lebih baik bagi mereka yang memiliki persoalan narkoba.

Lembaga-lembaga dibawah naungan NU seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dan terutama pesantren juga memberikan peranan yang signifikan dalam persoalan ini. Terlebih pesantren memiliki lebih dari 10 ribu jaringan dengan masyarakat sekitarnya. Karena alasan itulah, pesantren bukan hanya kurikulum berbasis keagamaan, namun juga materi-materi yang meningkatkan kesehatan mental, spiritual, dan jasmani. Dalam waktu yang lama, pesantren akan membangun “bela diri” masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dalam komunitasnya. Lewat kerja sama ini, NU, BNN, Colombo Plan dan Kementrian Negara Amerika Serikat, akan meningkatkan dan menindak lanjuti kerja sama yang lebih baik terkait persoalan ini.

Mengambil bagian sebagai peserta dalam konferensi internasional ini, ulama, para sarjana muslim, para dokter, universitas dan instansi terkait supaya dapat mencari strategi dan solusi yang riil rencana kegiatan untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba.

Akhirnya, sekali lagi say no to drug dan mari kita tingkatkan pengetahuan kita tentang narkoba.


G.   Ciri-Ciri Bagi Pengguna Narkotika
Pada pengguna Narkotika yang berlebihan dapat menimbulkan keracunan atau efek sebagai berikut :
1.         Efek yang ditimbulkan opium bagi penggunanya :
a.       muntah dan mual
b.      sakit kepala

2.         Efek yang ditimbulkan kokain bagi penggunanya :
a.       nafsu makan hilang
b.      denyut jantung dan tekanan darah meningkat

3.         Efek yang ditimbulkannya heroin bagi penggunanya :
a.       reaksi panic
b.      gelisah

4.         Efek yang ditimbulkannya putau bagi penggunanya :
a.       emosi lepas control
b.      gangguan pergerakan

5.         Efek yang ditimbulkannya cannabis sativa bagi penggunanya :
a.       menyebabkan khayalan
b.      tingkah lakunya tidak terkontrol
c.       melawan kepada orang tua
d.      mencemarkan nama baik keluarga

H.   Kendala
1. Kurangnya kerja sama antara aparat dengan masyarakat dalam mengungkap sindikat Narkotika .
2. Modus yang dijalankan pengedar Narkotika makin bervariasi dan terorganisir sehingga aparat mengalami hambatan dalam pengungkapannya.
3. Ketidaktegasan sanksi yang diberikan pemerintah kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika
4.    Ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi Narkotika jika mereka sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsinya mengapa mereka masih juga memakainya.
5.    Banyak berdiri tempat-tempat hiburan malam ilegal yang diduga menjadi peredaran gelap Narkotika.
6.    Peredaran narkoba masih sulit diberantas karena produk hukum yang ada kurang bisa menjerat bandar-bandar narkoba.
7.    Kampanye untuk menunjukkan bahaya penggunaan narkoba masih kurang bisa menggapai ke seluruh pelosok nusantara karena kurangnya dana.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Saran
Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.
Solusi
1. Mengadakan pendidikan secara mendalam pada setiap kasus Narkotika apa yang melatarbelakanginya.
2. Menutup/menyegel tempat hiburan malam yang telah diduga menjadi sarang peredaran narkoba
3.   Menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan hukuman yang berat agar mereka jera.
4. Pemerintah harus memperhatikan betul aparat-aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan lain-lain agar tidak mempermainkan kasus narkoba dengan memberi hukuman yang ringan pada bandar-bandar narkoba yang tertangkap.
5.   Dana yang dialokasikan untuk kampanye penanggulangan narkoba agar diperbesar baik dari APBN maupun APBD.

DAFTAR PUSTAKA


· Abimayu, Soli dan M. Thayeb Manrihu. 1984. Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah. Jakarta : CV. Rajawali.

· Budianto. 1989. Narkoba dan Pengaruhnya, Ganeca Exact : Bandung.

· H.M. Rozy SE, MSc. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama.