FACULTY OF LAW: KULIAH DIKLAT HUKUM PIDANA

W E L C O M E

WELCOME

Hi… makasih buat yang udah nyempatin datang mengunjungi BloG Q baik yang dengan sukarela mengunjungi ataupun yang dengan terpaksa (nyari tugas gitu misalnya… hehehe…), biarpun datangnya dengan terpaksa semoga kita sama-sama diberi berkah oleh Tuhan (dapet nilai A gitu…, ato yang laennya -> banyak rejeki, umur panjang and anything that’s good for you and me^^)

Saturday 16 October 2010

KULIAH DIKLAT HUKUM PIDANA

19/10/2009
SEMESTER VII

DIKLAT HUKUM PIDANA

PENANGKAPAN

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang punya bukti awal yang cukup dan diduga keras telah melakukan tindak pidana kecuali terhadap pelanggaran tidak dilakukan penangkapan, kecuali setelah dipanggil 2 x tidak mengahadap dengan alas an tidak wajar.
Penangkapan harus dilengkapi surat perintah tugas ( sprintas ), surat penangkapan yang sah ( bagi penyidik ). Penangkapan harus dibuat dalam BA Penangkapan yang ditanda tangani petugas yang menangkap dan orang yang ditangkap.
Tembusan surat penangkapan diberikan kepada orang yang ditangkap dan keluarga, lama masa penangkapan 1 x 24 jam.

PENAHANAN

Tersangka yang dapat ditahan adalah tindakan yang diancam minimal 5 tahun dan ( pasal 21 ( 4 a, 4 b ).
Penahanan dilakukan dengan alas an :
-          Tersangka akan melarikan diri
-          Tersangka dapat merusak / menghilangkan barang bukti
-          Tersangka mengulanginya.

Bentuk penahanan:
-       Penahanan rutan
-       Penahanan rumah
-       Penahanan kota.

Penahanan harus dilengkapi :
-       Surat perintah penahanan
-       Berita Acara Pelaksanaan Penahanan.

Bagi pengadilan :
-       Penangguhan penahanan
-       Pengeluaran tahanan.

Penangguhan penahanan oleh penyidik 20 hari dan diperpanjang max 40 hari atas ijin Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) jika penyidikan belum selesai.

Isi surat perintah penahanan :
-       Pertimbangan
-       Dasar tindakan
-       Identitas tahanan
-       Tindak pidana
-       Jenis tahanan
-       Lama masa penahanan
-       Tanda tangan penyidik

Isi Berita Acara Penahanan :
-       Keterangan waktu dibuat
-       Identitas pejabat
-       Tindakan penahanan
-       Orang yang ditahan
-       Tanda tangan petugas
-       Tanda tangan tahanan
-       Jalannya penahanan

PENGGELEDAHAN

Dilakukan terhadap rumah, tempat tertutup, pakaian, badan. Penggeledahan rumah dilengkapi surat perintah penggeledahan setelah mendapat ijin dari KPN.


03/11/2009
 
PRA PENUNTUTAN

Dalam mempelajari / meneliti hasil penyidikan berkas perkara ada factor-faktor yang harus diperhatikan pada tahapan pra penuntutan yang menguraikan hal sebagai berikut :
a.    Karena kesempurnaan hasil penyidikan merupakan factor penting terhadap hasil / keberhasilan penuntutan yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
b.    Jaksa Peneliti / Calon Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) setelah menerima hasil penyidikan segera mempelajari dan meneliti secara sesuai pasal 138 ayat 1 KUHP untuk memastikan apakah penyidikan sudah betul.

Adapun Penyidikan antara lain :
-            Kelengkapan Berita Acara ( pasal 75 )
-            Keabsahan tindakan penyidik
-            Kesempurnaan alat bukti yang sah
-            Alasan dan dasar penahanan tersangka
-            Kecocokan benda sitaan / Barang Bukti dengan daftar yang tercantum dalam berkas perkara.
-            Factor-faktor yang dinilai perlu

c.    Dalam hal jaksa peneliti berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap ( pasal 14 butir 6 jo pasal 138 KUHP ) segera dalam waktu 7 hari memberitahukan pada penyidik dan dikembalikan dalam waktu 14 hari disertai petunjuk secara terperinci, jelas dan lengkap mengenai hal-hal yang harus dilengkapi.
d.    Tahap-tahap diatas harus benar-benar dilaksanakan oleh jaksa peneliti secara formil dan materil.
e.    Tahap pra penuntutan sangat dibatasi oleh tenggang waktu yang ditentukan UU sehingga harus diperhatikan oleh jaksa peneliti agar tercegah lampaunya waktu baik dalam hal memberitahu pada penyidik, pengembalian berkas perkara serta penyampaian petunjuk.
f.     Pengembalian berkas perkara dari jaksa peneliti ke penyidik yang berlangsung bolak balik berkali-kali harus dicegah dan dihindarkan.
g.    Selain itu, kelalaian, ketidak cermatan dan kecerobohan penelitian dapat membawa akibat :
-       Kemungkinan pra peradilan
-       Tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi
-       Tertutupnya upaya hokum banding serta kasasi dalam hal putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hokum.

Syarat Formil berkas Perkara
a.    Setiap tindakan penyidik dituangkan dalam berita acara, dibuat oleh pejabat penyidik / penyidik pembantu atas sumpah jabatan dan yang terlibat.
b.    Syarat kepangkatan, kewenangan dan pengangkatan penyidik pembantu.
c.    Tindakan penyidik / penyidik pembantu dalam hal tertentu harus bila ada ijin khusus / ijin sepengetahuan KPN / saksi tertentu / pengadu.
d.    Dalam delick aduan harus ada pengaduan
e.    Kejelasan dan kelengkapan identitas tersangka ( pasal 143 (2a) )
f.     Surat ijin penyitaan harus dilampirkan dalam berkas perkara
g.    Dalam hal barang bukti diserahkan secara sukarela oleh saksi / tersangka / pihak lain maka dibuat berita acara penyerahan barang bukti dan persetujuan penyitaan harus dilampirkan.
h.    Perubahan status barang bukti harus seijin KPN
i.      Lelang benda sitaan harus seijin KPN

Syarat Materil Berkas Perkara
a.    Adanya perbuatan melawan hokum dengan mempedomani unsure-unsur delick yang disangkakan.
b.    Adanya kesalahan baik kesengajaan, kelalaian sesuai dengan unsure delick.
c.    Adanya 2 barang bukti yang cukup yang membuktikan perbuatan
d.    Adanya barang bukti Timus Delicty sehingga diketahui daluarsanya penyidikan.
e.    Akibat hokum yang menunjukan Locus Delicty untuk menentukan kejaksaan / Pengadilan Negeri mana yang berwenang
f.     Kejelasan tentang peran pelaku serta kualitasnya
g.    Apakah perbuatan / kesalahan tersangka termasuk tindak pidana khusus / umum.
h.    Perlu tidaknya berkas perkara dipecah / displit untuk memcukupi upaya pembuktian / pengembangan perkara.

PENUNTUTAN

Untuk dapat mendalami / memahami cara pelimpahan perkara maka diatur dalam pasal 139 KUHAP. Berdasarkan pasal 139 dapat disimpulkan bahwa setelah JPU menerima berkas perkara dari penyidik, segera mengambil sikap apakah berkas perkara memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke PN atau tidak.
Dengan demikian, penyelesaian perkara dari penyidik ada 2 yaitu :
1.    Pelimpahan perkara ke PN dengan membuat surat dakwaan
2.    Menghentikan tuntutan bila tidak cukup bukti dengan membuat surat keterangan penghentian penuntutan.

Surat Dakwaan
Dalam menyusunnya dibagi atas :
1.    Fungsi surat dakwaan
Dalam menyusunnya bukan pekerjaan mudah karena mempunyai teknis sendiri. Pada saat menyusun harus terlebih dahulu membayangkan meja persidangan. Dihadiri terdakwa dan PU dan Saksi dan Hakim, dengan demikian pembuat surat dakwaan harus memahami bahwa fungsi surat dakwaan mempunyai tiga dimensi :
a.       Fungsi surat dakwaan bagi terdakwa
Adalah mengetahui sejauh mana terdakwa dilibatkan dan sebagai dasar pembelaan.
b.      Fungsi surat dakwaan bagi Hakim
Adalah bahan / Objek pemeriksaan di persidangan
c.       Fungsi surat dakwaan bagi JPU
Adalah mejadi dasar Requistor ( surat tuntutan ).

Setelah selesai, maka JPU membuat kesimpulan tentang apa dari surat dakwaan dinyatakan terbukti dan JPU meminta tuntutan hukuman pada Hakim. Surat Dakwaan merupakan dasar pemeriksaan siding.

2.    Dasar Surat Dakwaan
Pengadilan hanya memutuskan perkara atas dasar dakwaan JPU.
Syarat surat dakwaan :
a.       Syarat Formil ( Tanggal, Data )
b.      Syarat Materil
Adalah uraian cermat, pidana yang didakwakan. Kecermatan meliputi seluruh surat dakwaan, cermat tentang syarat formil.

17/11/2009
 
 
Dalam pasal 143 ( 3 ) KUHAP
“ bilamana syarat-syarat surat dakwaan seperti tercantum dalam pasal 143 (2) huruf b, tidak dipenuhi maka surat dakwaan batal demi hokum “.

Kecermatan tentang batang tubuh dakwaan
→ JPU dalam membuat surat dakwaan bersikap cermat, kreatif dan teliti.

Uraian jelas
→ menguraikan kejadian / fakta dan cara perbuatan jelas dalam surat dakwaan sehingga         terdakwa mudah memahami apa yang didakwakan.

Uraian lengkap
→ menguraikan / menjelaskan fakta kejadian sudah terlukis semua unsure-unsur tindak pidana.

Waktu
→ kapan terjadinya perbuatan dan apakah telah ada peraturan hukuman
-       Pentingnya waktu untuk menentukan umur terdakwa
-       Untuk menetukan kadaluarsa terhadap perbuatan pidana tersebut
-       Menentukan adanya residiv ( pengulangan )
-       Penentuan apakah pelaku tindak pidana pada waktu melakukan kejahatan menderita gangguan ingatan
-       Menentukan apakah pencurian pada waktu malam ( pasal 363 KUHP )

Tempat kejadian
→ penting untuk :
-       Kompetensi Relatif
-       Penentuan kejahatan dilakukan ditempat terlarang
-       Penentuan bahwa sesuatu kejahatan harus dilakukan dimuka umum
-       Untuk menghukum sesuatu perbuatan diserahkan disuatu tempat.

3.    Bentuk Surat Dakwaan
Dalam UU tidak ada pengaturan tentang bentuk surat dakwaan dan lahir dari pengetahuan hokum dan berkembang dalam praktek. Dalam perkembangan, dikenal 5 bentuk surat dakwaan :
a.       Tunggal
-       Perbuatan terdakwa hanya merupakan satu tindak pidana
-       Satu perbuatan tapi masuk dalam beberapa ketentuan pidana
-       Terdakwa melakukan tindak pidana yang berlanjut

b.      Subsidair
Jika satu perbuatan dapat dikualifikasi dalam beberapa perumusan tindak pidana dan perumusan itu disusun secara benrtingkat dari dakwaan paling berat sampai paling ringan.
Jadi, hanya satu tindak pidana saja yang akan dibuktikan kepada terdakwa, pembuktiaannya pertama-tama harus diperiksa lebih dahulu dakwaan primair baru skunder / subsidair.
Tapi, kalau dakwaan primair sudah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi

c.       Alternative
Didakwakan jika suatu perbuatan tidak hanya termasuk satu kualifikasi tindak pidana, tetapi dimungkinkan pula termasuk dalam beberapa perumusan tindak pidana.
Tujuannya ingin membuktikan satu tindak pidana diantara rangkaian tindak pidana lain. Pembuktiannya adalah apabila dakwaan yang besar telah terbukti maka yang lain tidak perlu dibuktikan.
Diantara dakwaan kesatu dengan yang lain dihubungkan dengan kata “kesatu atau kedua”.

d.      Kumulatif
Dalam dakwaan ada beberapa perbuatan dari beberapa kualifikasi tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri dan didakwakan secara bersamaan. Pembuktiannya adalah dari masing-masing dakwaan harus dibuktikan, diantara dakwaan tersebut dihubungkan degan kata “dan”.

e.       Komlanasi
Didalamnya mengandung dakwaan kumulatif dan masing-masing berdiri sendiri dari dakwaan subsidair dan atau alternative.
Ex :
Kesatu
-       Primair
-       Subsidair


 Kedua
-       Primair atau
-       Subsidair

24/11/2009
 
 
CONTOH SURAT DAKWAAN


Kejaksaan Negeri
Bukittinggi
“ untuk keadilan “


S U R A T   D A K W A A N
No. Reg : …………………..

A.       Terdakwa
( identitas )

B.       Penahanan oleh penyidik sejak tanggal ……………….
Perpanjangan penahanan oleh Kajari Bukittinggi sejak tanggal …………….
Penahanan oleh JPU sejak tanggal ……………………

C.       Dakwaan
-       Bahwa ia terdakwa, pada hari selasa tanggal 24 November 2009, sekitar pukul 18.00 WIB atau pada suatu hari tanggal bulan November 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009 bertempat di teras rumah di jalan Samratulangi No. 23 Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam di daerah hokum Pengadilan Negeri Bukittinggi, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) unit kendraan bermotor seharga Rp. 7.000.000,- ( Tujuh juta rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- ( Dua ratus lima puluh rupiah ) yang sama sekali / sebagian termasuk kepunyaan orang lain selain ia terdakwa dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hokum.

Perbuatan Terdakwa melakukan dengan cara :
-          Terdakwa melihat benda di parker diteras rumah dalam suasana sepi, lalu terdakwa mendekati keandaraan tersebut dengan membawa obeng, pelan-pelan membuka kunci stang, obeng mana yang tidak biasa dipergunakan oleh yang punya untuk membuka stang tersebut, lalu terdakwa mendorong kendraan itu.
-          Setelah kira-kira 10 meter jauhnya barulah terdakwa menghidupkan mesin dengan menggunakan obeng tadi lalu mengengkolnya, setelah mesin hidup, terus mengendarainya ke perkotaan.
-          Perbuatan terdakwa mana adalah kejahatan “pencurian dalam malam hari dengan memakai banyak kunci palsu” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 (1) ke-5, ke-3 KUHP.

Bukittinggi, 30 November 2009
Jaksa Penuntut Umum


M. Eka Putra, SH
010125678

Apabila disidang pengadilan dalam perkara pidana setelah JPU membacakan surat dakwaan, maka terdakwa berhak keberatan / tidak menyetujui surat dakwaan / eksepsi ( pasal 156 (1) KUHAP ).
Jadi, pasal 156 (1) menyebutkan bahwa yang dapat dimintakan eksepsi / yang merupakan isi eksepsi adalah :
1.    Pengadilan tersebut tidak berhak mengadili perkara tersebut baik hak mengadili secaraabsolut, relative.
2.    Surat dakwaan tidak dapat diterima dan dihubungkan dengan keadaan tidak memenuhi syarat formil.
3.    Surat dakwaan harus dibatalkan dihubungkan bila tidak memenuhi syarat materil.

Sesuai dengan kalimat terkhir, dari pasal 156 (1), hakim harus memberikan putusan terhadap eksepsi tersebut.
Keputusan apa yang bias di ambil oleh Hakim terhadap satu eksepsi, maka Hakim bias mengambil salah satu keputusan dari 3 keputusan eksepsi yaitu :
1.    Eksepsi ditolak
2.    Diterima
Akibatnya, persidangan tidak dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan ke JPU sejalan dengan itu, JPU telah melakukan perlawanan ( verzet ) ke Pengadilan Tinggi ( PT ).

3.    Diputuskan atau diberi keputusan bersamaan dengan pokok perkara, maka persidangan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan, kemudian Hakim menjatuhkan putusan sela.

Dari diatas, sebelum Hakim memberikan putusan akhir, Hakim harus memutuskan mengenai Eksepsi yang diajukan.

FORMAT EKSEPSI

EKSEPSI
( surat perlawanan atas surat dakwaan )

Dalam perkara pidana No. ………………
Atas terdakwa
( identitas )

Majelis hakim Yth       :
JPU Yth                       :
Perkenankan dengan ini kami selaku Penasehat Hukum ( PH ) Terdakwa ……………… atas dakwaan pasal ………………………
Terhadap dakwaan tersebut dengan ini kami mengajukan eksepsi dan mohon memperkenankan menjatuhka putusan sela.
Dengan / bahwa surat dakwaan tidak jelas dan kabur karena dua perbuatan didakwakan pada satu orang terdakwa.
Berdasarkan hal tersebut diatas, bahwa dakwaan JPU adalah tidak jelas dan kabur.
Untuk itu kami mohon agar eksepsi ini diterima, eksepsi kami dan sekali lagi kami mohon menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu.
Atas perkenaan Bapak dan anggota majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih.


Bukittinggi, 1 Desember 2009
Hormat Kami
Penasehat Hukum


M. Eka Putra
01/12/2009


Tuntutan Pidana
Dasar hokum bagi JPU mengajukan pasal 182 (1) huruf a ( mengajukan tuntutan pidana ) isi tuntutan pidana sebagai berikut :
1.    Pendahuluan
Dimasukkan :
-       Identitas dari JPU
-       Identitas dari terdakwa
-       Isi surat dakwaan

2.    Fakta yang terungkap di persidangan
-       Keterangan saksi mulai dari saksi korban, saksi ahli, saksi-saksi lain selain korban
-       Keterangan terdakwa
-       Pemeriksaan barang bukti

3.    Pembahasan yuridis dari pasal-pasal yang didakwakan
Harus dibahas secara ilmiah / menurut hokum pidana mengenai unsure-unsur dari tindak pidana yang didakwakan. Dalam pembahasan harus dimasukkan pendapat para sarjana dan yurisprudensi dari unsure-unsur tersebut.

4.    Pembahasan fakta yuridis
Pembahasan dihubungkan dengan pembahasan no. 2 dan 3 sehingga tergambar dari bukti-bukti yang disampaikan di siding peradilan terhadap unsure tindak pidana yang didakwakan.

5.    Kesimpulan
Dicantumkan terima kasih pada majelis hakim dan ditutup dengan kata-kata “dengan penuh harapan kiranya hakim ketua dan majelis hakim akan sependapat dengan kami”.
Format Surat Tuntutan

Kejaksaan Negeri
Bukittinggi
untuk keadilan


Tuntutan Pidana
No. Reg. Perk ……….. / ……… 2009

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan memperhatikan hasil pemeriksaan siding dalam perkara atas nama terdakwa :
( identitas )

Berdasarkan surat penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal ………. No. ………… terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

( salin dakwaan )

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut-turut berupa :
1.    Keterangan saksi-saksi :
a.       Saksi korban
b.      Saksi ahli
c.       Dsb.
2.    Surat
3.    Keterangan terdakwa
4.    Petunjuk
5.    Barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu ( ex: kendaraan )

Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hokum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.

Hakim ketua siding telah memperlihatkan barang bukti kepada terdakwa dan atau saksi yang bersangkutan telah membenarkannya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsure-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Berdasarkan unsure-unsur tersebut dapat disimpulkan semua unsure-unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana itu sendiri perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan untuk mengajukan tuntutan pidana yaitu :
1.    Hal-hal yang memberatkan
-       Terdakwa berbelit-belit
2.    Hal-hal yang meringankan
-       Terdakwa masih muda

Berdasarkan uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan

MENUNTUT

Supaya Majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.    Menyatakan terdakwa …………….. bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363
2.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama ………… dengan perintah terdakwa tetap ditahan
3.    Menyatakan barang bukti ( BB ) berupa :
-       Satu unit kendaraan ………………
-       Dan sebagainya

Dikembalikan kepada ……………………
-       ……………………
dirampas untuk Negara.
4.    Menetapkan agar terdakwa supaya membayar prkara sebesar Rp. 1.000,-

Demikianlah Tuntutan Pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam siding hari ini ………… tanggal ………….. 2009.


Bukittinggi, 01 Desember 2009
Jaksa Penuntut Umum


M. EKA PUTRA, SH
NIP. 01234567
05/01/2010


Nota Pembelaan ( Pledoi )

Dasar hokum untuk terdakwa untuk melakukan pembelaan adalah pasal 182 (1).
-       Pembelaan dapat disampaikan oleh terdakwa oleh terdakwa saja / PH saja atau bersama-sama.
-       Pembelaan juga pada perdata harus tertulis
-       Setelah dibacakan pembelaan harus disampaikan pada hakim ketua majelis dan JPU

Isi Pokok Pledoi
-       Melemahkan isi dari tuntutan / requisitor JPU  9 unsur-unsur pokok )
-       Menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana karena bukti-bukti yang diajukan tidak cukup.
Bahan-Bahan Pledoi
-       Berita Acara Pemeriksaan
-       Surat
-       Berita Acara Sidang
-       Tuntutan

Isi Pembelaan :
1.    Pendahuluan
-       Identitas PH
-       Nomor surat kuasa
-       Ucapan terima kasih
-       No. Perkara dan Identitas Terdakwa
-       Ulasan surat dakwaan
2.    Fakta yang terungkap di persidangan
-       Keterangan Saksi
-       Keterangan Terdakwa
-       Keterangan Pengesahan Barang Bukti
3.    Pembahasan Yuridis
Dibahas tentang unsure dari tindak pidana yang didakwakan
4.    Pembahasan fakta-fakta dan yuridis
( pembahasan no. 2 dan dihubungkan dengan no. 3 ) yang akhirnya untuk menyimpulkan bahwa dipersidangan ini tidak / telah terbukti dengan sah unsure-unsur dari tindak pidana yang didakwakan.
5.    Kesimpulan
-       Pernyataan dengan tegas bahwa dakwaan tidak terbukti
-       Apa yang dimohonkan
-       Putusan pembebasan dari surat dakwaan / pelepasan dari tuntutan hokum
6.    Penutup
Jika hakim / majelis hakim berpendapat lain dengan kami, maka mohon hukuman yang seringan-ringannya.

Setelah PH menyampaikan Pledoi maka JPU mengajukan Replik ( bantahan ) setelah itu PH mengajukan Duplik.



Kantor Advokad
“untuk keadilan”

Pledoi

Dalam perkara pidana atas nama terdakwa :
a.         Identitas terdakwa
b.        Didakwa melanggar pasal ………..
-       Tuntutan dibacakan pada hari, tanggal, bulan, tahun.
-       Pembelaan dibacakan pada ………………..

Majelis Hakim Yth. JPU
Jaksa PU Yth.
Hadirin yang kami hormati,

Pada saat ini adalah kesempatan bagi kami PH untuk menyampaikan pembelaan bagi terdakwa.

Fakta-fakta persidangan
Bahwa fakta-fakta persidangan dapat kami kemukakan sebagai berikut :
Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan ………… dan fakta-fakta dipersidangan maka tidak cukup bukti karena unsure tidak terpenuhi, maka kami berpendapat terdakwa tidak terbukti dengan sah unsur tindak pidana yang didakwakan.

Apabila diperhatikan pada diri terdakwa sifat, kondisi, latar belakang sewaktu melakukan tindak pidana, oleh karenanya kami mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas.

Apabila ternyata Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Akhir rasa terima kasih kami ucapkan pada Majelis Hakim dan JPU yang telah memperhatikan Pledoi.


Bukittinggi, 05 Januari 2010
Penasehat Hukum


M. EKA PUTRA
NIP. 01526789

Putusan
Bahan Putusan
1.    Berkas perkara ( penyidikan )
2.    Surat Dakwaan
3.    Berita Acara Sidang
4.    Tuntutan
5.    Pembelaan
6.    Replik, Duplik

Hakim harus memperhatikan pasal 197 dalam membuat putusan. Hal-hal yang dipertimbangkan hakim dalam putusan :
1.    Apakah perbuatan yang disidangkan merupakan tindak pidana, kalau perdata putusannya pelepasan dari tuntutan hokum
2.    Apakah unsure dari tindak pidana terbukti.
-       Terbukti : dihukum
3.    Apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan / tidak
Kalau tidak dapat dipertanggung jawabkan → pelepasan dari tuntutan hukuman
4.    Jenis hukuman yang dijatuhkan

Dasar pertimbangan penjatuhan hukuman
1.    Berat / ringan kesalahan
2.    Latar belakang / motif
3.    Cara melakukannya
4.    Akibat dari perbuatan
5.    Pandangan masyarakat

No comments:

Post a Comment